Regulasi, Tugas & Fungsi
Tugas
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten bidang pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
Fungsi
- Penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas koperasi, usaha mikro dan kecil;
- Perumusan kebijaksanaan dan penyusunan program, perencanaan teknis pendirian dan pembinaan koperasi, usaha mikro dan kecil;
- Penyusunan pedoman pembinaan kelembagaan dan usaha koperasi serta fasilitas pembiayaan simpan pinjam;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pendirian badan hukum koperasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro dan kecil serta advokasi dan hukum;
- Pembinaan kepada masyarakat koperasi, usaha mikro dan kecil serta pemasaran;
- Penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas perindustrian dan perdagangan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana pembinaan dan pengembangan bidang perindustrian;
- Pelaksanaan penyusunan rencana pembinaan dan pengembangan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait pelaksanaan perindustrian, perdagangan, pemberdayaan industri dan perdagangan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan;
- Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.